Menyoal tentang Kontroversi RUU Permusikan


Akhir-akhir ini media di tanah air sedang ramai-ramainya membicarakan mengenai kontroversi Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang dinilai sangat tidak masuk akal dan mengandung banyak pasal karet di dalamnya.

Jika dilihat lebih detail lagi, ada dua kelompok yang memberikan reaksi terhadap RUU Permusikan ini. Kelompok pertama adalah mereka yang mengatakan ‘menolak’ RUU ini dan mendorong pemerintah untuk meniadakan atau menghapus RUU tersebut dari agenda pembahasan Rencana Undang-undang. Sejauh ini, sudah lebih dari 200 pegiat musik yang menyuarakan secara terbuka RUU Permusikan ini dihapus. Dari jumlah tersebut, setidaknya ada beberapa orang musisi yang dinilai paling keras menolak RUU Permusikan. Mereka adalah Jerinx SID atau yang bernama lengkap I Gede Ari Astini, Cholil Mahmud (Efek Rumah Kaca), Adrian Yunan, Rara Sekar, Mondo Gascoro dan Danilla (CNN, 2019). Mereka sepakat bahwa tidak ada urgensi apapun bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk membahas dan mengesahkan sebuah RUU permusikan. Lalu, kelompok kedua yang terdiri dari mereka yang masih menyerukan ‘revisi’ pasal-pasal yang dinilai bermasalah (Wongsodimedjo, 2019 ).

Mengikuti berita panas mengenai kontroversi ini, entah paham atau tidak dengan duduk permasalahannya, banyak warganet yang sudah beramai-ramai mengumandangkan suara dengan membuat tagar #TolakRUUPermusikan atau menandatangani petisi langsung menolak RUU permusikan dan menolak untuk membahasnya lebih jauh.

Nah, agar tidak salah jalan, atau menyesal karena kemungkinan besar melakukan tindakan yang keliru, maka mengedukasi diri sendiri mengenal polemik masalah RUU Permusikan ini sangatlah perlu dilakukan oleh masing-masing orang yang peduli. Sangat penting bagi siapapun untuk menginvestasikan sedikit waktunya melakukan pencarian informasi lalu mengkritisi informasi tersebut agar dapat memberikan suara yang bertanggung jawab.

Tulisan ini berniat mengupas sedikit mengenai fenomena kontroversi RUU permusikan yang pada saat ini masih menjadi topik yang panas untuk dibahas bersama. Informasi-informasi yang diperoleh dalam tulisan ini dimaksudkan untuk tujuan pendidikan dan sebagai bahan untuk dipikirkan bersama-sama.

 

Awal

Anang Hermansyah—musisi dan anggota aktif Komisi X DPR-RI—yang dikatakan menjadi dalang dalam pembentukan RUU Permusikan ini, memberikan keterangan mengenai asal mula gagasan RUU tersebut dalam satu kesempatan.

Anang menyampaikan bahwa isu mengenai pembajakan karya adalah isu yang memicu lahirnya RUU permusikan. RUU ini bermula dari Kukus Parlemen Anti Pembajakan yang diinisiasi oleh Anang Hermansyah bersama politisi lintas fraksi. Kaukus ini dibentuk pada Maret 2015 dengan misi untuk mengkaji dan juga menindak kegiatan pemberantasan pembajakan karya terutama karya musik di tanah air. Hasil dari kerja Kaukus ini melahirkan kesimpulan bahwa efektifitas patroli pemberantasan bajakan oleh aparat kepolisian tidak efektif di lapangan. Kesimpulan ini menjadi inspirasi untuk menyusun regulasi terkait dengan eksistensi musik di Indonesia, yang memfokuskan usaha dan upaya dalam tata kelola musik. Meskipun pada awalnya, RUU Permusikan disebut sebagai RUU Tata Kelola Musik, pihak-pihak yang berwenang pun akhirnya memutuskan penggunaan nomenklatur RUU Permusikan.  (Afifiyah, 2019 ).

 

Prosedur dan Peraturan Perundang-undangan untuk meloloskan Undang-undang

Perlu diingat bahwa pada saat ini, RUU Permusikan masih berupa ‘rancangan undang-undang’, artinya masih belum disahkan sebagai undang-undang dan memiliki kekuatan hukum yang diharapkan. Karena ini masih bersifat rancangan, dokumen ini juga masih bersifat sementara dan masih bisa diperbaiki.

Anang, dalam penjelasannya mengutarakan bahwa RUU Permusikan ini sudah bergulir dan menempuh jalur untuk pengesahan sebuah undang-undang sesuai dengan peraturan yang berlaku. RUU ini menjadi heboh di masyarakat karena memang harus dikembalikan lagi ke masyarakat guna dikaji kembali dan diharapkan mendapatkan masukan untuk menyempurnakan pasal-pasal yang terkait di dalamnya. Anang mengakui bahwa protes-protes dari masyarakat adalah hal positif yang memang diharapkan oleh DPR sebagai fasilitator pembuatan undang-undang (Afifiyah, 2019 ).

 

Kontroversi RUU Permusikan

Terdapat setidaknya 19 buah pasal yang dinilai janggal dalam RUU Permusikan dan enam di antaranya perlu untuk dihapuskan. Pasal yang dinilai perlu dihapus adalah pasal 5, 10, 12, 13, 15 dan 20 (Anggraini, 2019).

Secara garis besar, ada beberapa hal penting yang menjadi garis besar kontroversi dari para pegiat musik. Garis besar dari kontorversi tersebut dijelaskan dalam poin-poin beirkut:

  1. Ketidakjelasan dan ketidakpastian. Tidak jelas dan kecenderungan untuk menjadi sangat multitafsir adalah satu dari beberapa hal yang diprotes oleh para pencinta dan pegiat musik di tanah air. Pasal yang menunjukkan hal ini adalah Pasal 5 yang termuat dalam RUU Permusikan, terutama pada bagian f yang isinya berbunyi, “Membawa pengaruh negatif budaya asing”. Dalam suatu kesempatan, Anang menanyakan bahwa pasal ini dinilai berpotensi sebagai pasal karet dikarenakan tidak memiliki ukuran atau standar yang jelas. Selain pada bagian f, Pasal ke-5 dalam RUU Permusikan ini juga begitu sangat sensitif di mata masyarakat, karena pasal dari RUU tersebut bahkan menyentuh perihal seperti menodai agama dan merendahkan martabat manusia. Pasal ini juga dinilai tumpang tindih dengan pasal mengenai penistaan agama yang masih menjadi polemik besar di negara tercinta ini, Indonesia.
  2. Mengekang Kebebasan Berekspresi. RUU Permusikan dinilai membatasi kesempatan bagi pegiat musim untuk melakukan kreasinya dalam menciptakan sebuah karya. Musisi seperti Glenn Fredly dan Arian memiliki pendapat yang sama mengenai pembatasan kreasi ini (Sitorus, 2019). Salah satu alasan mengapa RUU ini bersifat mengekang kebebasan berekspresi adalah adanya pasal yang menyebutkan soal uji kompetensi dan sertifikasi. Pasal ini dinilai membatasi kebebasan untuk melahirkan sebuah karya dan membuat pemusik yang juga merupakan seniman untuk tunduk kepada batasan. Sementara seniman itu orang yang memiliki kepandaian yang unik dan mempunyai self-censorship yang naluriah. Pengekangan dan pembatasan kebebasan untuk menciptakan sebuah karya sangatlah tidak perlu dilakukan.
  3. Keterlibatan dari Pemerintah (Seperti pemerintah pusat dan daerah) yang dinilai Tidak Perlu. RUU Permusikan juga dinilai bermasalah karena melibatkan campur tangan pemerintah yang dianggap terlalu jauh. Banyak yang beranggap bahwa keterlibatan pemerintah yang terlalu dalam, hanya akan mematikan karya-karya yang spontan keluar dari masyarakat Indonesia.
  4. Kompetensi dalam Bidang Musik. Pasal 20 dalam RUU Permusikan menjelaskan bahwa penyelenggara musik harus didukung oleh pelaku musik yang memiliki kompetensi dalam bidang musik. Pasal ini dimaksudkan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten dalam bidang musik. Pasal ini menjadi masalah karena kata ‘kompetensi’ yang terkandung di dalamnya. Para pegiat musik berpendapat bahwa kata kompetensi yang terkandung dalam pasal 20 ini mengandung arti dituntutnya uji kompetensi dan sertifikasi untuk para pemusik di tanah air, yang pada dasarnya dinilai sangat tidak perlu. Meskipun demikian, Anang yang merupakan seorang politisi dan juga pegiat musik menuturkan bahwa keberadaan pasal 20 dalam RUU permusikan ini dimaksudkan semata-mata untuk menjadikan profesi pemusik sebagai salah satu profesi yang dihargai dan dilindungi oleh negara (Afifiyah, 2019 ). Lebih lanjut disebutkan bahwa adanya isu mengenai kompetensi ini sudah menjadi isu yang sangat penting sampai di tingkat Internasional. Persoalan sertifikasi sudah menjadi kebutuhan berbagai organisasi profesi di Indonesia, merujuk pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan hasil ratifikasi dari Regional Model Competency Standard (RMCS) dari International Labour Organization (Organisasi Buruh Internasional yang bergerak di bawah naungan PBB). Pasal yang mengatur mengenai uji kompetensi bagi pemusik ini juga dinilai mendiskriminasi musisi autodidak untuk tidak dapat melakukan pertunjukkan musik jika tidak mengikuti uji kompetensi. Dalam artian lain, uji kompetensi bagi musisi ini mengharuskan pelaku industri musik yang nantinya diakui adalah mereka yang berasal dari jalur pendidikan musik. Mereka yang belajar musik secara otodidak harus mengikuti uji kompetensi dan mendapatkan sertifikat layak untuk menampilkan karyanya.

 

Pemecahan Masalah

Menyikapi kontroversi RUU Permusikan yang terjadi di tanah air, berikut adalah beberapa solusi yang ditawarkan. 1) Tidak langsung mencabut atau menolak RUU ini, tapi memilih untuk melakukan revisi demi kebaikan masa depan pemusik tanah air. 2) Mendorong dialog terbuka antara pihak penerbit undang-undang (DPR RI dan komisinya) atau pemerintah dengan masyarakat ahli yang memang bekerja dalam bidang musik dan juga pendidikannya. 3) Menjalankan proses revisi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Demikian informasi perihal kontroversi RUU Permusikan dan sedikit solusinya. Semoga tulisan ini bisa membantu memberikan inspirasi positif untuk kita sekalian. Demi Indonesia yang maju dan jaya.

 

Daftar Pustaka

Afifiyah, S. (2019 , Februari 6). Anang, Cerita Awal Mula Gagasan RUU Musik . Retrieved from Tagar News : https://www.tagar.id/anang-cerita-awal-mula-gagasan-ruu-musik

Anggraini, R. (2019, Februari 6). Kontroversi 6 Pasal RUU Pemrusikan yang Ingin Dihapus oleh Musisi. Retrieved from katadata.co.id: https://katadata.co.id/berita/2019/02/06/kontroversi-6-pasal-ruu-permusikan-yang-ingin-dihapus-oleh-musisi

CNN. (2019, Februari 4). Musisi Indonesia Galang Petisi Tolak RUU Permusikan . Retrieved from CNN Indonesia : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190204050647-32-366172/musisi-indonesia-galang-petisi-tolak-ruu-permusikan

Sitorus, S. (2019, Februari 6). Tiga Musisi Paling Keras Tolak RUU Permusikan . Retrieved from Tagar News: https://www.tagar.id/tiga-musisi-paling-keras-tolak-ruu-permusikan

Triyono, H. (2019 , Februari 11). Glenn Fredly: Gak fair jika RUU Permusikan didrop . Retrieved from Beritatargar.id: https://beritagar.id/artikel/bincang/glenn-fredly-gak-fair-jika-ruu-permusikan-didrop

Wongsodimedjo, S. (2019 , Februari 6). Sikapi RUU Permusikan, Musisi Pecah jadi Dua Kubu . Retrieved from Tagar News: https://www.tagar.id/sikapi-ruu-permusikan-musisi-pecah-jadi-dua-kubu

Tulisan ini diselesaikan untuk memenuhi tantangan ke-10 dari #katahatiproduction. Tantangan kesepuluh ini adalah menulis artikel secara berkelompok dengan tema artikel yang sudah ditentukan.

Tulisan ini berhasil diramu dan disajikan oleh anggota kelompok dua yang beranggotakan, 1) Aldi. A, 2) Elvin Nuril Firdaus, 3) Maria Frani Ayu Andari Dias, 4) Nurmala Arfany dan 5) Utami Ningsih.

6 pemikiran pada “Menyoal tentang Kontroversi RUU Permusikan

  1. Halo, Kak. Kami mengikuti tantangan dari #katahatiproduction. Ada 10 kali tantangan dan ini adalah tantangan yang ke-sepuluh.

    Bisa dilihat di IG @_katahatikita.

    Nanti akan ada tantangan lagi, ikut yuk.

    Disukai oleh 1 orang

Tinggalkan komentar