Seminar Nasional dan Launching Pusat Studi Publikasi Ilmiah Relawan Jurnal Indonesia (RJI)


Delapan Februari 2020, Relawan Jurnal Indonesia kembali mengadakan seminar nasional dan sekaligus launching Pusat Studi Publikasi Ilmiah-nya di Universitas NU Surabaya. Tulisan ini ingin memberikan sedikit kabar hasil seminar dan kegiatan launching pusat studi tersebut. Siapa tahu ada dari antara kita yang tertarik dan sangat berminat untuk ikut bergabung dan membaktikan diri untuk kemajuan pendidikan dan penelitian di negeri kita.

Kontribusi RJI untuk Pengelola Jurnal di Indonesia

Paparan mengenai materi kontribusi RJI untuk pengelola jurnal di Indonesia dibawa oleh Bapak Eric Kunto Ariwibowo. Dalam paparannya, Relawan Jurnal Indonesia (RJI) ternyata berkembang sangat pesat sebagai organisasi yang berdiri baru pada Desember 2016. Bukti-bukti yang ditunjukkan adalah bahwa sampai Juli 2019 kemarin, RJI sudah memiliki 243 tutor pendamping jurnal dengan memiliki pengurus daerah di setiap provinsi di Indonesia. RJI sudah melayani 22204 custom theme dan 3330 hosting jurnal, memiliki lebih dari 55 MOU dengan institusi dan sudah mengadakan lebih dari 500 lokakarya di seluruh Indonesia. RJI bahkan sudah berkolaborasi dengan banyak nama besar dalam bidang indeksisasi jurnal, publikasi bahkan penerbit. Beberapa kolaborasi yang sudah dilakukan oleh RJI adalah kolaborasi terhadap DOAJ, CroossRef, Arjuna dan Mendeley.

RJI tentu saja berperan besar dalam upaya mengelola secara professional penerbitan artikel penelitian secara elektronik dalam kancah nasional. Tidak bisa dipungkiri, meningkatnya jumlah publikasi nasional yang sangat dibangga-banggakan oleh pemerintah adalah buah dari kerja keras yang luar biasa dari teman-teman yang solid di RJI.

RJI membantu dengan menyediakan banyak layanan kepada masyarakat dan kepada pengelola jurnal. Melalui model konsultasi, RJI memberikan layanan semaksimal mungkin agar jurnal yang dikelola dapat mencapai status ‘terakreditasi’ dan dinilai bermutu. Beberapa layanan yang ditawarkan oleh RJI ketika pengelola jurnal mengalami masalah adalah dengan menyediakan layanan langsung (datang dan menjadi tutor bagi pengelola jurnal), layanan help desk RJI, forum RJI, kontak email, dan pesan instan. Melalui survey konstribusi yang dilakukan oleh RJI mulai desember 2019 hinngga Januari 2020, banyak partisipan yang mengakui bahwa layanan pesan instan adalah layanan yang sangat seritng digunakan, disusul dengan melakukan browsing sendiri. Layanan yang tidak pernah digunakan oleh banyak partisipan (bahkan lebih dari separuh partisipan) adalah layanan help desk RJI.

Ke depan, RJI diharapkan dapat memberikan layanan berupa pelatihan, terutama mengenai pelatihan menulis bagi peserta. Selain itu, RJI juga diharapkan dapat berkembang terus dan semakin menancapkan taringnya di kancah penerbitan dan pengelolaan jurnal. Tidak lupa, prestasi yang sudah dituai secara nasional, harapannya dapat menjadi dasar yang kuat untuk memulai go international segera.

Informasi lengkap mengenai topik presentasi ini, dapat diunduh langsung melalui link akun ZENODO milik Relawan Jurnal Indonesia.  

Gambaran Pengetahuan Publik tentang Hak Cipta dan Lisensi Creative Commons: Disampaikan oleh Muhamad Ratodi

Bapak Muhammad Ratodi menyampaikan laporan hasil penelitian milik Fathoni, Hilman pada tahun 2009 yang memiliki judul yang sama.

Berbicara mengenai hak cipta, rasanya tidak klop jika tidak membaca dan berkenalan sedikit dengan undang-undang hak cipta (Atau untuk tulisan ini disingkat sebagai UUHC). Peraturan perundang-undangan tentang hak cipta dapat dilihat pada UU RI No 28 tahun 2014. Undang-undang ini disahkan untuk mengganti undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat pada saat ini.

Dalam undang-undang ini, hak cipta diartikan sebagai “kekayaan intelektual dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra…”.Definisi yang lebih lengkap mengenai hak cipta dapat dilihat dalam pasal . Sementara itu, untuk melihat lebih jelas apa-apa saja yang merupakan jenis ciptaan yang ‘dilindungi’, dapat merujuk pada pasal 40 UU No 28 tahun 2014.

Isu mengenai hak cipta menjadi hal yang sangat menarik akhir-akhir ini, dan sangat penting tentu saja. Mengingat bahwa pada saat ini, dunia digital yang sangat bebas membuat kita harus berhati-hati dalam menggunakan gambar, produk tulisan dan jenis ciptaan lainnya. Kalau tidak berhati-hati, suatu saat kita bisa saja menjadi orang yang ditimpa nasip buruk dan kesialan (Ya Tuhan, jauhkanlah kami dari hal buruk seperti ini).

Informasi yang diperoleh dari 1569 responden yang berasal dari wilayah barat, tengah dan timur Indonesia ini menghasilkan pokok-pokok penting informasi yang perlu diperhatikan. Beberapa hal penting yang menjadi highlight adalah sebegai berikut:

Perihal hak cipta, penting bagi masing-masing orang untuk memahami tentang undang-undang hak cipta (UUHC) yang sudah disahkan dan diterapkan di Indonesia sejak beberapa tahun yang lalu. Menurut penerimaan, responden yang berasal dari bagian barat Indonesia menunjukkan bahwa mayoritas dari mereka tahu tapi tidak pernah membaca mengenai UUHC. Repsonden dari bagian tengah juga sama. Sedangkan responden dari bagian barat menunjukkan bahwa mayoritas dari mereka tidak tahu sama sekali.

Lebih lanjut, dari sekian banyak jenis konten daring, konten berupa teks (Artikel, e-book, artikel ilmiah, dll) adalah konten yang paling sering diakses oleh partisipan. Lebih mengejutkan lagi, sebanyak 700 partisipan tidak meminta ijin saat mengunduh dan menyebarkan konten yang mereka gunakan.

Creative commons (CC), mungkin bukanlah hal yang asing ditelinga para blogger seperti kita. Maklum, dalam pengaturan blog juga terdapat peringatan untuk mengunggah konten asli yang merupakan konten milik kita sendiri dan bukan milik orang lain. Konten ini termasuk gambar/foto bahkan tulisan.

Presentasi Pak Ratodi menggerakkan kita untuk lebih jauh mengeksplor tentang creative commons ini. Melihat websitenya, saya juga baru tahu kalau CC pun saat ini sudah memiliki browser extention yang bisa ditempelkan pada mesin pencari seperti Google Crome, Mozilla Firefox dan opera.

Perlu kita ketahui bahwa CC tidak hanya terletak di luar negeri sana, hampir di setiap negara ada kantor perwakilannya. Indonesia juga memilikinya, yuk berkunjung ke website Creative Common Indonesia dan jangan lupa baca informasi tentang mereka, plus visi dan misinya. Creative Common Indoensia (CCID) adalah salah satu perwujudan nyata pelaksanaan undang-undang tentang hak cipta, UU No 28 tahun 2014. Orang-orang di dalam CCID bergerak untuk memastikan bahwa ada karya yang bisa digunakan oleh banyak orang dan ada yang memang harus digunakan dengan ijin dari pemiliknya.

Sebagai kesimpulan, presentasi yang diberikan oleh Pak Ratodi menunjukkan kepada kita bahwa pada saat ini, kesadaran kita (masyarakat terhadap etika penggunaan konten (terutama yang bersifat daring) sungguh sangat mengkhawatirkan, belum lagi ditambah dengan kecenderungan tentang pengetahuan tentang UUHC yang juga rendah. Melihat fenomena ini, sungguh sangat urgent bagi kita semua untuk memperhatikan hal-hal penting yang berkaitan tentang ‘hak cipta’. Sudah selayaknya masing-masing dari kita mengedukasi diri sendiri, orang-orang disekitar kita mengenai pentingnya pengetahuan tentang hak cipta dan sadar akan hal-hal yang berkaitan dengan ‘kepemilikan’ seseorang/benda dan sebagainya.

Materi tentang hak cipta dapat diunggah langsung melalui akun Zenodo milik Relawan Jurnal Indonesia.

Terdapat beberapa materi lagi yang dibawakan oleh presenter pada kegiatan seminar dan launching pusat studi tersebut, tapi untuk saat ini saya rasa cukup sampai di sini dulu. Video lengkap mengenai kegiatan/acara seminar, dapat dilihat pada link Youtube Universitas NU Surabaya.

Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua. As always, salam hangat dari saya.

Iklan

6 pemikiran pada “Seminar Nasional dan Launching Pusat Studi Publikasi Ilmiah Relawan Jurnal Indonesia (RJI)

  1. Halo, Kak.
    Jika kakak ingin menjalin hubungan baik dengan RJI, silakan berkunjung ke websitenya terlebih dahulu, pelajari visi dan misi organisasi ini. Jika memang sesuai dengan apa yang kakak butuhkan saat ini, silakan kontak organisasi ini melalui nomor dan alamat yang sudah tertera di sana.

    Semoga bermanfaat.

    Suka

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s